Sejarah

Sejarah Singkat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan sebagai salah satu wilayah di Jawa Barat beralamat  di Jalan Raya  Syech Manglayang No. 3 Windujanten Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan Jawa Barat 45561, Telp/Fax. (0232) 877096, yang mempunyai kawasan budidaya lahan sawah yang relatif luas. Dalam rangka ketahanan pangan maka fungsi lahan dikawasan pertanian lahan basah, terutama lahan sawah beririgasi teknis harus tetap dipertahankan, Selain itu, dinas pertanian juga memiliki beberapa tugas dan fungsi lain seperti penyuluhan pertanian, merumuskan kebijakan pertanian, memutus kebijakan bidang pangan, administrasi ketatausahaan pertanian, pembinaan teknis pada pihak-pihak bidang pertanian, memastikan ketersedian pupuk pertanian, hingga penyaluran bantuan alat dan mesin pendukung pertanian. Selain itu, dinas pertanian juga adalah penjamis kesejahteraan petani melalui program memastikan memberikan asuransi usaha tani padi (AUPT). Oleh karenanya, terkait dengan fungsi dan tugasnya, dinas pertanian memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat izin pertanian, izin alih fungsi, izin usaha pertanian, pembukaan lahan dan izin lainnya terkait pertanian

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian  merupakan salah satu institusi yang mempunyai peran penting dan akses besar dalam mensukseskan pembangunan pertanian yang dalam pelaksanaanya tidak terlepas dari kerjasama/ koordinasi baik lintas sektoral maupun vertikal dengan dinas, instansi, badan lembaga (Dibale) terkait serta memperhatikan aspirasi masyarakat khususnya para petani.

Dalam Rangka Otonomi Daerah tahun 2001 5 (lima) Intansi terdiri dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Kuningan, Peternakan Kabupaten Kuningan, Dinas Perikanan Kabupaten Kuningan, SPHB(Sekertariat Pengendalian Harian Bimas) Kabupaten Kuningan, dan BIPP ( Balai Informasi  Penyuluhan Petanian ) Kabupaten Kuningan digabungkan menjadi satu Instansi yang bernama Dinas Pertanian Kabupaten Kuningan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom dan Keputusan Mentri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Perangkat Daerah, setelah itu pada awal tahun 2009 sesuai dengan PP 41 nama Dinas Pertanian Kabupaten Kuningan di rubah menjadi Dinas Pertanian, Peternakan dan  Perikanan Kabupaten Kuningan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas telah terjadi perubahan struktur Satuan Organisasi dan Tata Kerja pada Dinas Pertanian Kabupaten Kuningan.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Kabupaten Kuningan No. 73 Tahun 2019 tentang Perubahan atas telah terjadi perubahan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, serta tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist