Secara umum kelangkaan pupuk terjadi sebagai akibat dari perang antar Rusia-Ukraina yang telah memberikan dampak besar bagi ketersediaan dan stabilitas harga pupuk dunia. Hal ini disebabkan kedua negara tersebut merupakan negara terbesar pemasok unsur terpenting dalam produksi pupuk, yaitu Fosfat (P) dan Kalium (K).
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20230314123155-4-421502/nyata-perang-rusia-ukraina-ancam-stok-pupuk-ri-kenapa,
- https://amp.kompas.com/money/read/2022/03/01/142903526/dampak-perang-rusia-ukraina-harga-pupuk-berpotensi-naik-pangan-bisa-makin
Untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Permentan tersebut ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2022 oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Terdapat beberapa perubahan kebijakan yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh masyarakat luas, terutama para petani. Diantaranya, komoditas yang disubsidi sebelumnya berjumlah lebih dari 60 jenis, dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 kini mengatur penyaluran pupuk bersubsidi diprioritaskan pada 9 komoditas utama berdasarkan kebutuhan pangan pokok negara. Sembilan komoditas utama yang dimaksud adalah Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.
Begitu pula perubahan pada jumlah jenis pupuk bersubsidi yang semula terdapat 6 jenis pupuk yaitu ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, berubah menjadi 2 jenis pupuk saja yaitu Urea dan NPK. Urea dan NPK dipertimbangkan sebagai pupuk yang mengandung unsur hara makro esensial yang harus selalu tersedia karena berfungsi dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman. Maka dari itu, kedua pupuk tersebut dijadikan sebagai pupuk prioritas dan dianggap cukup untuk mendongkrak produktivitas 9 komoditas utama yang disubsidi.
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu a) Data spasial lahan milik petani; b) Usulan alokasi pupuk dari kecamatan melalui e-RDKK; dan c) Alokasi pupuk bersubsidi kabupaten. Alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten akan lebih dirinci berdasarkan kecamatan, jenis pupuk, jumlah, CPCL, serta sebaran bulanan. Para petani penerima pupuk bersubsidi harus merupakan petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) dan e-alokasi, serta memiliki kartu tani yang dapat digunakan untuk membeli pupuk subsidi di kios-kios tersedia.
Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani sebagai berikut:
- Petani membawa kartu tani ke kios pengecer resmi.
- Petugas kios menggesek Kartu Tani ke mesin EDC dan petani memasukan PIN sebagai dasar transaksi.
- Apabila terjadi kendala saat transaksi petugas kios dapat menghubungi petugas Bank Pelaksana Kartu Tani di wilayah tersebut.
- Dalam hal terjadi kendala transaksi petugas kios dapat mencatat penebusan pupuk bersubsidi tersebut dengan bukti print out transaksi error untuk selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan Bank Pelaksana Kartu Tani untuk dilaporkan pada Tim Verval Kecamatan.
- Dalam hal penggunaan Kartu Tani Digital, mekanisme transaksi serta verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana Kartu Tani Digital.
Apabila kartu tani belum tersedia di suatu wilayah, maka penebusan dapat dilakukan dengan menggunakan KTP dengan mekanisme antara lain sebagai berikut :
- Petani datang membawa KTP untuk dipindai NIK-nya sehingga dapat mengakses data petani di sistem e-Alokasi.
- Kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan.
- Petani menandatangani bukti transaksi itu pada i-Pubers.
Kondisi yang terjadi di Desa Babakanreuma dan Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung sebagaimana pemberitaan di media online tanggal 2 November 2023 yang berkaitan dengan masalah kelangkaan pupuk, pada tanggal 4 November 2023, tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan telah melakukan identifikasi lapangan dengan hasil sebagai berikut :
- Kios pengecer resmi pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Sindangagung ada 2 kios yang melayani 12 desa wilayah pemasaran. 1 kios melayani 4 desa sementara kios lainnya melayani 8 desa.
- Adanya pembatasan kuota pupuk bersubsidi pada kartu tani berdasarkan e-alokasi mengakibatkan petani merasa kurang atas kuota pupuk yang telah ditetapkan.
- Penebusan kuota pupuk yang dilakukan petani biasanya untuk 1 tahun penggunaan sementara kuota tersebut untuk 3 periode musim tanam.
- Permasalahan teknis kartu tani diantaranya : kartu tani tidak aktif, petani lupa pin kartu tani, kartu tani hilang, gangguan pada mesin Electronic Data Capture (EDC). Pada kondisi bersamaan berdasarkan aturan pengecer resmi tidak menerima penebusan tanpa menggunakan kartu tani, sehingga petani terpaksa membeli pupuk non subsidi.
Stok dan ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Kuningan masih aman dan tidak ada kelangkaan, mengingat penyerapan pupuk subsidi oleh petani masih kurang, baru mencapai 55% sampai dengan bulan September 2023. Kendala utama kesulitan pembelian pupuk subsidi, antara lain kendala pada kartu tani, pagu alokasi pupuk di bawah dosis anjuran, pembatasan jenis pupuk bersubsidi hanya urea dan NPK, dan pembatasan jenis komoditas hanya pada sembilan komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, serta luas kepemilikan lahan maksimal 2 hektare per petani.