Kementerian Pertanian melalui keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 04/KPTS/RC.210/B/01/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Kios Pengecer ke Petani. Ditetapkan dalam keputusan tersebut bahwa untuk pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dari kios Pengecer ke Petani dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Tani/Kartu Tani Digital.
Penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP diberlakukan bagi Petani yang belum pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan Kartu Tani/Kartu Tani Digital sesuai daftar yang tercantum dalam aplikasi e-Verval. E-Verval adalah sistem informasi pelaporan hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi. Dimana e-Verval dilakukan oleh Tim Verval yang terdiri dari tingkat Kecamatan dan Pusat yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota maupun Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan di bidang pertanian.
Untuk mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP (i-PUBERS), dalam pelaksanaannya menggunakan standar operasional prosedur (SOP) baik untuk kios Pengecer maupun Petani. Untuk kios pengecer maupun Petani terlebih dahulu kita harus mengunduh dan login aplikasi i-PUBERS di google play store pada perangkat HP. Setelah itu langkah selanjutnya pengguna akan diminta untuk memindai (scan) KTP Petani yang akan melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan mengklik Scan KTP, dan pastikan pengambilan gambar KTP terlihat sepenuhnya. Langkah selanjutnya pengguna tinggal mengikuti perintah yang ada pada saat proses tersebut sampai selesai. Setelah proses penginputan selesai akan muncul notifikasi bahwa penyaluran berhasil dilakukan.
Apabila stok pupuk bersubsidi di kios pengecer sudah habis, maka proses input tidak dapat dilanjutkan dan akan muncul notifikasi dari aplikasi. Sementara itu untuk mengecek data stok pupuk, pengguna dapat menekan tombol “stok subsidi”. Setelah dibuka kemudian akan muncul sisa stok masing-masing jenis pupuk. Data stok tersebut tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak sesuai keperluan.
Aplikasi i-PUBERS juga dapat melihat data alokasi kios dengan menekan tombol “data e-Alokasi. Untuk melihat alokasi masing-masing petani, klik nama petani yang tertera. Setelah itu akan terlihat volume alokasi, salur dan sisa alokasi petani yang dicari.
Kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi para petani dalam penebusan pupuk bersubsidi. Sementara itu bagi petani yang mengalami kendala dalam penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani/Kartu Tani Digital dapat mengajukan migrasi penebusan pupuk bersubsidi ke KTP, dengan mengisi form pernyataan migrasi penebusan pupuk bersubsidi dari Kartu Tani ke KTP yang diketahui oleh Ketua Kelompok Tani dan Aparat Pemda setempat. Form tersebut discan atau difoto, kemudian dikirimkan ke Hotline Service melalui Whatsapp di nomor 0822 1051 8117. Setelah itu petugas hotline Service akan memverifikasi dokumen tersebut dan memberikan respon atas hasil verifikasi dokumen form migrasi. Untuk dokumen yang lolos verifikasi akan dibuka akses penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Humas DIskatan)