Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan mempunyai Tugas Pokok

“Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian“.

Sedangkan untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut di atas Dinas Pertanian mempunyai fungsi yaitu :

Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang ketahanan pangan dan pertanian;
Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang ketahanan pangan dan pertanian;
Pengkoordinasian, fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas dinas;
Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan mempunyai Tugas Pokok

“Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian“.

Sedangkan untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut di atas Dinas Pertanian mempunyai fungsi yaitu :

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang ketahanan pangan dan pertanian;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang ketahanan pangan dan pertanian;
  3. Pengkoordinasian, fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas dinas;
  4. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist